Kampar, Kanalnusantara.com. Hasil Panen Sawit Koperasi Nenek Eno Senama Nenek tiga bulan terakhir ini menurun drastis atau anjlok dari biasanya3,5 ton perbulan kini tinggal 1,5 ton.sehingga penghasil petani juga ikut menurun drastis dari 1juta lebih turun ke Rp. 350.000,-
Ketua koperasi Nenek Eno Senama nenek ( Knes).Dr.H Muhammad Alwi AR,Menjelaskan bahwa anjloknya hasil panen petani Knes tersebut disebabkan oleh beberapa faktor,ujarnya.Rabu,20/12/2023.
Dijelaskannya,akibat beberapa oknum petani pemilik sertifikat yang tidak menjadi anggota KNES melakukan panen mandiri dan berdemo dilokasi yang menyebabkan panen terhambat dan pemanen lari dari kebun,karena mereka tidak nyaman bekerja,jelasnya.
Selain itu,lahan seluas 2.800 Ha tidak produktif secara keseluruhan, dengan 549 Ha kebun karet dan +300 Ha kebun sawit yang harus direplanting, KNES tetap berusaha memaksimalkan produksi 1.722 Ha tersebut.
Sistem penggajian Petani KNES dibagikan pro rata setelah biaya operasional seperti biaya panen, angkutan, dan lainnya dibayarkan, sesuai dengan MoU dengan PTPN V,sesuai dengan MoU dengan PTPN V Nomor: 001/MoU/KNEs/X/2019 dengan Nomor: 5.HKN/SPERJ/12/X/2019.
Diterangkannya,bahwa lahan seluas 2.800 hektar bukanlah semata hasil pemberian cuma-cuma dari Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,tetapi juga merupakan hasil dari perjuangan melelahkan selama lebih dari 23 tahun oleh tokoh masyarakat Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin dan tim.
Pertemuan antara Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin dan Presiden RI terjadi pada 26 Maret 2019 di Hotel Grand Zuri Dumai. Setelah pertemuan tersebut Presiden RI mengundang Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin pada RATAS (Rapat Terbatas) pada 3 Mei 2019 di Istana Negara Jakarta.
RATAS tersebut menjadi tonggak penting dalam mengakui perjuangan selama 23 tahun yang menguras tenaga, pikiran, biaya, dan pengorbanan baik secara moral maupun materi
Hasilnya, negara menyerahkan lahan kepada KNES yang menaungi 1.385 petani.ujarnya.
Untuk itu,Pihak KNES menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemanenan lagi dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilanjutkan. Jika aturan tetap dilanggar, tindakan sesuai SOP KNES dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI akan diambil.
Pihak KNES telah berupaya untuk mediasi, namun upaya tersebut ditolak, dan aksi melanggar hukum tetap dilakukan. dan jangan mudah dihasut dan terprovokasi oleh orang lain,ujarnya.
Ketua KNES menegaskan bahwa akan terus berusaha mencegah pelanggaran hukum tersebut dan menyarankan langkah hukum melalui PTUN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
(Hattan)