Kampar  

Satria Ramadhan SH. MH danpingi Ali nazri melaksanakan konstatering

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar, Kanalnusantara.com. Obyek sengketa berupa tanah di Jln.Perdagangan, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar seluas +- 7.476 M2 antara Ali Nazri sebagai penggugat melawan Siti Aisyah sebagai tergugat, akhirnya memiliki kekuatannya hukum tetap atau inchrat sebelum dilakukan eksekusi.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terlebih dahulu melakukan Konstatering atau pencocokan objek di lokasi tanah sengketa Senen, (18/12/2023).

Konstatering dipimpin langsung panitera pengadilan negeri Bangkinang Ibu Siti Fatimah, S.H., M.H.didampingi para juru sita dari Pengadilan Negeri Bangkinang

Hadir pula Ali Nazri sebagai penggugat didampingi kuasa hukumnya Satria Ramadhan,S.H, M.H dan Try Alda Putra,S.H , Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Pihak Kepolisian dan Perangkat Desa.

Sebelum melakukan pengecekan batas-batas tanah, Panitera dari pengadilan negeri Bangkinang terlebih dahulu membacakan kembali putusan pengadilan negeri Bangkinang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara salinan putusan Nomor 81/Pdt.G/2022/PN.Bkn Tanggal 06 Juli 2023, berisi : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan sah jual beli antara penggugat (Ali Nazri) dengan Yusni (istri ahli waris dari Zarefri) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Registrasi Kantor Desa Karya Indah 711/SKGR/K1/19 dan Nomor Registrasi Kantor Camat Tapung 1365/SKGR/TP/19,

Menyatakan sah jual beli antara penggugat dengan Tambar Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Registrasi Kantor Desa Karya Indah 355/SKGR/KV/20 dan Nomor Registrasi Kantor Camat Tapung 615/SKGR/TP/20, Menyatakan sah dan berharga atas hak milik Penggugat terhadap objek tanah tersebut, Menyatakan Objek tanah tersebut adalah milik Penggugat (Ali Nazri), Menyatakan tindakan Tergugat I Tergugat II dan turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal1365 KUH Perdata,

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek Perkara sebidang tanah berukuran +- 7.476 M2 dan mengembalikannya kepada keadaan semula, Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp.3.827.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya:

Disela-sela pelaksanaan pengecekan lokasi, Ali Nazri didampingi Kuasa Hukumnya mengaku bersyukur bahwa pengadilan negeri Bangkinang telah melakukan Constatering (Pencocokan) Objek, sehingga dengan putusan tersebut dilakukan pengecekan lokasi sengketa bersama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar

“Saya sebagai penggugat bersyukur karena pengadilan telah melakukan tahapan Constatering sesuai permohonan kami.Saya berharap bahwa setelah ini, dalam waktu dekat langsung dilakukan eksekusi,” kata Ali Nazri

Terakhir, Satria Ramadhan, S.H , M.H, Kuasa Hukum dari Ali Nazri juga bersyukur atas permohonannya dengan nomor 044/SPH/SR & P/PKU/VII/2023 Tentang Permohonan Constatering pada 1 November 2023 Kepada Pengadilan Negeri Bangkinang

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah selesai melaksanakan konstatering dengan lancar dan aman meskipun sedikit terkedala hujan tetapi konstatering ini tetap berjalan dengan baik, dan juga kami mengapresiasi setinggi -tingginya untuk pengadilan negeri bangkinang yang dipimpin oleh Panitera dan juga BPN yang sudah melaksakan pengukuran batas-batas tanah, serta pihak polres kampar yg sudah ikut mengamankan konstatering ini hingga berjalan dengan aman” Tutur Satria Ramadhan, S.H , M.H didampingi Rekannya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *