Informasi Terpercaya
Kampar  

Galian C di Pinggir Sungai Subayang Kampar Kiri Hulu Aktifitas, Tokoh Masyarakat Polisi Atensikan

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar Kiri Hulu,Riau  Kanalnusantara.com. Galian C dibibir Sungai Subayang kembali disorot wartawan. Pasalnya banyak pihak yang dirugikan selama aktifitas Galian C.

Kerugian tersebut diantaranya para nelayan lalu pencari batu Mangga, dan ribuan masyarakat yang mandi lalu warga mengambil air bersih di sungai Subayang untuk memasak dan minum.

Salah satu Tokoh masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu Ar (54) berharap aktifitas Galian C diduga ilegal ini di berhentikan oleh aparat kepolisian.

“Melalui pemberitaan media ini kami imbau kan polisi Kampar mau menutup penambangan Galian C di bibir sungai Subayang tepatnya di Desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu,” katanya Minggu (17/12/2023).

Ia menyebut jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk pihak tertentu namun disisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat.

Sebab aktifitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar, tambah Ar.

Maka itu dengan adanya usaha galian C yang diduga ilegal banyak kerugian yang di dapatkan pihak masyarakat sekitar dan tidak ada pemasukan PAD berupa pajak dan kontribusinya untuk daerah untuk itu kami minta Pihak Kepolisian memproses pidananya, Jangan sampai hanya menguntungkan pelaku usaha saja, tutup tokoh masyarakat setempat.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *