Tapung, Kanalnusantara.com. Berbicara tentang aktivitas galian C sepertinya tak pernah ada habis habisnya.
Seperti halnya dibuktikan aktifitas galian C pada salah satu Desa di kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah Kilometer 7 kabupaten Kampar masih melakukan penambangan bahkan marak namun diduga sepertinya tak di sentuh hukum.
Parahnya lagi pemilik akuari diduga bebas pemungutan pajak daerah tersebut diduga milik oknum TNI inisial A bertugas di Pekanbaru serta sehamparannya lagi diduga milik inisial F.
Tokoh masyarakat menyebutkan, Sabtu (4/11/23) petugas keamanan dari Bhabinkamtibmas jelas jelas tahu bahwa di lokasi tersebut ada dua titik akuari beroperasi namun ia tidak berani melakukan penertiban bahkan diduga pihak Kapolsek setempat juga tahu.Ia menduga jangan jangan Bhabinkamtibmas serta Kapolsek dapat setoran dari pengusaha penambang.
“Untuk itu kami ingin Kapolres Kampar bapak AKBP Ronald Sumaja SIK mau menertibkan galian C yang tidak berizin ini.bukankah keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin itu jelas suatu pidana yang sudah diatur oleh undang-undang,”pintanya.
Apa yang di pinta yang di harapkan Tokoh masyarakat menurut media ini sudah tepat. Karena jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Tim)