Kampar, Kanalnusantara.com. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tiga Koto di Kecamatan Koto Kampar Hulu pada 24 Juli 2023 tahun buku 2022, yang seharusnya menjadi forum transparansi dan pertanggung jawaban berubah menjadi kontroversi.
Hal tersebut disampaikan oleh Edison Hamid SE peserta RAT Koperasi Tiga koto kepada Sejumlah Wartawan di Bangkinang, (28/10/2023).
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tiga Koto Kecamatan Koto Kampar Hulu berlangsung di kantor KUD Tiga Koto Desa Sibiruang.
Namun suasana rapat menjadi tegang ketika pengurus koperasi tidak mampu menjawab pertanyaan dari peserta RAT. Dialog sengit terjadi, dan akhirnya diambil keputusan untuk diadakan audit,ujarnya.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto mengundang Pengurus Unit Usaha Otonom (UUO) Sibiruang, Gunung Malelo, dan Pengurus UUO Tabing untuk memilih masing-masing UUO tiga orang sebagai tim yang akan mencari dan fasilitasi, serta mendampingi tim auditor saat melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diadakan pada tanggal 24 Juli 2023 yang lalu.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus, tim auditor mengadakan rapat di Desa Gunung Malelo. Dalam rapat ini, Edison Hamid SE terpilih sebagai ketua, Jasrul sebagai sekretaris, dan Darwis sebagai bendahara.
Setelah itu,mereka mengajukan program kerja dan anggaran dana kepada pengurus koperasi, yang diterima oleh Sekretaris Koperasi, Rekwenedi.
Namun pada tanggal 23 Agustus, ketua KUD Tiga Koto Yasrinaldi, mengundang tim auditor untuk rapat konsolidasi. Hanya delapan orang dari tim sembilan yang diundang, menyebabkan ketegangan dan perselisihan antara pengurus KUD dan tim auditor.
Ketua KUD tidak mengakui dan berkilah keputusan RAT tentang audit dengan alasan tidak ada notulen rapat,seharusnya dibuat oleh pihak pengurus koperasi,ujar Edison.
Pada tanggal 5 September, unit Sibiruang mengadakan rapat dengan kehadiran 221 anggota. Mereka membahas ketidak-konsistensi pengurus KUD Tiga Koto dalam menjalankan keputusan RAT terkait audit dengan keputusan bahwa : anggota tetap meminta pengurus koperasi tiga koto melaksanakan audit sesuai keputusan RAT,Jika Pengurus tidak mau melaksanakan audit maka anggota akan membawa persoalan itu keranah hukum.
Keputusan rapat tersebut langsung disampaikan ke Dinas Koperasi dan UMK Kampar. Namun, setelah sebulan berlalu, tidak ada tindak lanjut yang diberikan, jelasnya.
Ketua tim sembilan Edison Hamid saat kami mencoba menghubungi Plt. Kepala Dinas Koperasi, Nurazman, melalui telepon. Nurazman menyatakan bahwa ko
perasi Tiga Koto bersedia diaudit, tetapi tidak bersedia mendanai biaya untuk auditor, katanya.
Selain itu anggota tim Hefrizal dalam keteranganya menyampaikan kekecewaannya karena pelaksanaan RAT juga terlambat dan buku RAT dibagikan hanya dua hari sebelum rapat, padahal seharusnya disebar empat belas hari sebelumnya.
Mereka menduga ada indikasi bahwa ada laporan yang ingin ditutupi oleh pengurus koperasi.terangnya.
Kontroversi ini menimbulkan keraguan di kalangan anggota koperasi dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengurus KUD Tiga Koto dalam mengelola koperasi,bebernya.
“Buku laporan keuangan koperasi yang telah dibagikan, kami mencurigai adanya beberapa dana yang jumlahnya sangat fantastis dan tidak jelas pertanggungjawabannya”ucap Hefrizal.
Tanpa audit, tidak ada jaminan bahwa laporan keuangan koperasi akurat dan transparan kata dia, Ini dapat menyebabkan penyimpangan keuangan atau penyalahgunaan dana tanpa terdeteksi.
Lebih lanjut dijelaskannya terkait dana audit merupakan kewajiban dari KUD tiga koto sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART koperasi Tiga Koto.
Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dan meminta ketua koperasi tiga koto untuk mempertanggung jawabkan atas segala yang sudah diamanahkan sesuai dengan Undang undang dan AD/ART Koperasi Tiga koto,tegasnya.
Sementara konfirmasi dengan Ketua KUD Tiga koto Yasri Naldi melalui saluran WhatsApp mengatakan.
Dirinya marah di beberkan persoalan koperasi ini kepada umum ia menyebut bahwa yang tidak mau diaudit tersebut adalah Unit usaha otonom dan koperasi beda dengan organisasi yang lain kata Yasri, senin,(30/10/2023) sambungnya.
“Tidak boleh orang umum tau selain anggota koperasi,karena itu urusan internal koperasi.Hanya segelintir serta terprovokasi oleh orang lain, sembari menutup telpon sambil mengatakan lagi sakit kepala,tutupnya.(Hattan)