Inhu  

BANDEL …TAMBANG GALIAN TANAH URUG DI DESA REDANG SEKO “TETAP BERJALAN APARAT PENEGAK HUKUM DIAM MEMBISU

banner 120x600
banner 468x60

 

INHU –,Kanalnusantara.com- Maraknya aktivitas tambang galian tanah urug yang kuat diduga tidak memiliki izin alias ilegal, di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik , Kabupaten Indragiri Hulu, ( Inhu )Provinsi Riau seakan tidak terhentikan.

“Hasil pantauan awak media dilapangan pada Senen, 23/10/2023 sekira pukul 12 Siang’ terlihat jelas aktivitas galian C tersebut.

Walaupun suda sering diberitakan beberapa media online , tak sedikitpun pengusaha galian C ini merasa ciut alias gentar, mungkin bos galian c suda stor .
” Apakah mereka memberikan setoran Kepada pihak tertentu..? , Seperti nya aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya .
Kerena aparat penegak hukum suda diam membisu dan tak menghiraukan nya.

“Diwaktu yang sama Salah seorang warga Tempatan ketika di konfirmasi media ini menyebutkan, ” Galian ini suda hampir sebulan berjalan Pak, ujar nya.
” Kalau mengkaji Surat Izin usaha mungkin saja mereka punya yang setakad di keluarkan dari provinsi riau.
” Mungkin itu sebuah surat biasa ujar nya.
Dan kalau kalau mengurus izin ke Kementerian biaya nya kan mahal Pak, mencapai 800 juta Juga ujar nya.

 

Mereka seperti tak menghiraukan Aturan yang tertuang didalam rujukan UU RI No 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepertinya tidak berlaku bagi pelaku (pemilik galian c-red) usaha tambang tanah urug diindikasi ilegal tersebut.

Pada pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Bahkan salah seorang dari pelaku Usaha tambang ilegal tersebut diketahui seorang Oknum Anggota Kepolisian.

Notabene sebagai Anggota Polisi harusnya menjadi Penegak Hukum yang patuh pada UU bukan menjadi Pelanggar UU tersebut.

Dari penelusuran awak media, hari ke hari kegiatan penambangan tanah urug berjalan aman dan lancar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LABRAKI Provinsi Ria Syaidina Umar SH .Meminta kepada Penegak Hukum (Gakkum) Polda Riau untuk Tangkap pemilik usaha Tambang Galian Tanah Urug yang tidak memilki izin sesuai dengan aturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkhusus kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal diminta untuk menindak Oknum Anggota Polri, selaku pemilik usaha tambang galian tanah urug yang diduga tidak memilki izin usaha IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam UU No 03 Tahun 2020 Tentang Mineral.

“Sepertinya Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata ungkap Tomy.
Kerena pantauan awak media dilapangan hari ke hari aktivitas galian C di desa Redang Seiko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu tetap berjalan aman dan lancar.
” Apakah Aparat Penegak Hukum seperti Kapolsek dan Kapolres sengaja membiarkan aktivitas galian C Ini lantaran suda menerima, Sementara itu Kapolsek Lirik ketika dikonfirmasi Media ini, langsung memblokir WhatsApp Wartawan.
( TIM)

Bersambung…..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *