Kampar  

Diduga Oknum Desa Kualu Pungli Rp 37 Juta Tampa Ada Dasar Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

Diduga Oknum Desa Kualu Pungli Rp 37 Juta Tampa Ada Dasar Hukum

 

Tambang – Kampar, kanalnusantara. Com — Penerimaan Uang Rp 37 di Lakukan Oknum Desa Kualu Diduga Dinilai Tidak Berdasar Hukum, hal ini dibuktikan dengan adanya hasil musyawarah yang di ambil kebijakan oleh orang orang yang diduga memiliki kepentingan dan kekuasaan di desa kualu kecamatan tambang Kabupaten Kampar, dengan melakukan Pungli,

Yang dimaksud pungli adalah pungutan liar atau pungli disebut juga pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak di kenakan biaya.

Setiap pelaku Pungutan Liar bisa di jerat pasal 12 e Undang Undang Pidana Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat (4) tahun kurungan dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara, karena pungli bisa dikatakan sebagai tindakan Korupsi,

Dimana keputusan rapat yang dilibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Pemuda masyarakat dan ninik mamak bukan jadi patokan seseorang orang yang didahulukan selangka untuk melakukan pemblokiran jalan pasilitas Umum yang dilewati oleh muatan Pasir dan kerikil yang merupakan hasil penambang usaha galian C Ilegal dari segelincir penambang Ilegal di Simpang SMP Nehri 3 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang ahirnya berujung pembukaan jalan dengan dibayar Rp. 37 Juta Rupiah guna untuk perbaikan jalan rusak total,

Saat diminta keterangan dari Dinas PUPR Kampar dan dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, masing masing dinas yang membidangi kecewa atas prilaku yang di lakukan oleh Oknum Aparat Desa Kualu dan di duga perbuatan mereka melawan hukum dengan melakukan pemblokiran jalan yang merupakan jalan Kabupaten imbuhnya,

Sambung” apa lagi sempat melakukan penerimaan uang dengan jumblah Rp. 37 juta melalui donator yang juga merupakan pengusaha Pertambangan Galian C ilegal tersebut, beber dinas terkait

Selain dinas Perhubungan dan dinas PUPR tim media juga mencoba konfirmasi sama kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, terkait Pungutan uang sebesar Rp. 37 Juta rupiah tersebut, dijelaskan Marupa. Ia sangat tidak setuju, alasannya kebijakan yang dilakukan kepala Desa Kualu Darmawan selaku pemegang kekuasan tertinggi di Desa ia pimpin dan rekanan oknum yang dilibatkan sangatlah melanggar aturan perundang undangan yang ada,

Pemblokiran jalan atas muatan batu kerikil dan pasir dari hasil pertambangan Galian C itu yang punya hak adalah OPD dinas Kabupaten Kampar yang terkait yang seharusnya melakukan penutupan jalan dimaksud, kata Marupa Sibarani kepada tim media di ruang kerjanya usai rapat, kamis 12/10/2023 siang

Lanjut terkait pelaksanaan keputusan rapat terhadap pemblokiran jalan Kabupaten yang terletak di desa kualu tersebut, bukan ada hak sepenuhnya pada desa itu sendiri, apa lagi saat saya hubungi kepala desa Kualau Darmawan terkait pemblokiran jalan tersebut saya sampaikan jika memang tidak ada unsur politik dan Oligarki tutup tutup betul jalannya bagi mobil yang beraktipitas muatan kerikil dan pasir melintas, dengan catatan ” tidak melakukan penutupan jalan indikasi untuk kepentingan kelompok, golongan dan pribadi,dan saat pembukaan blokir jalan tetap melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kabupaten Kampar,Kecamatan, Dandramil dan Kapolsek Tambang melalui undangan rapat dengan malayangkan surat resmi sesuai nomor registrasi surat secara resmi sesuai undang undang dan aturan surat menyurat yang berlaku di Kabupaten kampar secara Admistrasi, tegas Marupa

Dan saran kapolsek tambang serta salah satu pengusaha pertambangan Galian C jenis Kerikil dan Pasir kepada awak media, pantau kegiatan mereka yang telah menerima uang Rp. 37 Juta tersebut, jika dana yang sudah di kupulkan tidak sesuai regulasi anggaran yang ada itu, bisa dilaporkan jelas Inisial S okum pengusaha dan juga bahasa yang sama oleh Oknum Polsek Tambang kepada tim media, ia katakan mestipun mengambil keputusan Blokir jalan dan buka blokir jalan salah, akan tetapi lebih salah lagi jika anggaran tersebut hanya di kerjakan pormalitas saja artinya tidak sesuai dengan anggaran yang di pungut,

Dan saran Kapolsek Tambang tidak ada pembohongan anggaran saat tim media meminta SPJ dalam mengerjakan kegiatan perbaikan jalan sesuai anggaran yang tertera, Tegasnya.

Ditempat terpisah bahasa yang sama Toko masyarakat Desa Kualu yang di tuakan selangkah juga kecewa atas rapat dan keputusan rapat pemblokiran jalan di libatkan masyarakat dan tokoh masyarakat, namun saya sendiri selaku tokoh masyarakat tidak ada di undang dalam rapat pemblokiran jalan apa lagi rapat pembukaan blokir jalan dengan melibatkan masyarakat Rp 37 juta Rupaih saya tidak tau menau sama sekali, jelas Salah seorang Tokoh Masyarakat yang di tuakan di Desa Kualu kepada tim wartawan, kesalnya.

Dampak Negatif dari adanya pungli menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik pemerintah Desa maupun lainnya, jika kepercayaan itu hilang , maka apa lagi yang bisa di harapkan,

Pungli berkembang tidak adanya berani masyarakat dalam melaporkan apabila adanya perbuatan pungli di sekitar masyarakat itu sendiri,

Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum sangsinya sangat berat, dan bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Semoga Satgas Saber pungli yang di amanakan untuk bertugas mengentaskan pungutan liar dari sabang sampai merauke bisa berpungsi  (Jilid III/Tim) R01

Bersambung : Jilid IV (4)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *