Pekanbaru, Kanalnusantara.com. Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2019-2022 dan berjalan Sukses dan lancar ,Pekanbaru (11/10/2023).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Nur Azman.S.Sos,Sekretaris Camat Tapung Hulu, Akuntan Publik, perwakilan Polres Kampar, Polsek Tapung Hulu, Kepala Desa Senama Nenek Abdul Rahman Chan,para pengurus koperasi, pengawas koperasi, Ninik Mamak Kenegerian Senama Nenek, dan anggota koperasi Nenek Eno Senama Nenek.
Dalam RAT ini, setelah anggota yang hadir memenuhi kuorum, memungkinkan rapat untuk dimulai pada pukul 10.30 WIB.
Bupati Kampar yang diwakili oleh Plt.Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMK Kab.Kampar Nur Azman.S.Sos dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus dan anggota KNES atas terselenggaranya acara RAT tersebut dan menyampaikan salam Bupati kampar H.Muhammad Firdaus SE.MM,ucapnya.
Disampaikannya,Bahwa RAT merupakan Forum yang tertinggi dalam koperasi,untuk itu dia berharap untuk dapat melaksanakan RAT secara baik dan profesional dan dapat dipertanggung jawabkan serta untuk perbaikan dimasa akan datang,harapnya.
Ketua KNES Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAT ini sudah mengalami beberapa kali penundaan dan Ahirnya baru bisa terlaksana hari ini,ujarnya.
Dikatakannya,bahwa anggota KNES 1385 orang hanya 714 orang yang aktif,sisanya anggota pasif dan berharap setelah RAT ini bisa menjadi anggota aktif bersama sama membangun koperasi kearah yang lebih baik lagi,ujarnya.
Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin, mengharapkan agar keputusan-keputusan ini akan membawa KNES ke arah yang lebih baik lagi dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh anggota dalam membangun koperasi serta
Keputusan-keputusan ini dihasilkan melalui kesepakatan bersama peserta rapat untuk segera dilaksanakan.,tegasnya.
Berikut adalah hasil dan kesimpulan yang dicapai dalam RAT yakni:
1. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus koperasi KNES tahun Buku 2019-2022 Secara bulat dan aklamasi diterima dan disahkan.
2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) KNES tahun buku 2023 disetujui dan disahkan.
3. Pembagian hasil produksi kebun 2800 Ha diputuskan dengan cermat: 50% untuk gaji petani, 20% untuk operasional, 20% untuk angsuran hutang operasional dan perjuangan serta 10% untuk bantuan sosial dan pendidikan, memberikan manfaat yang adil kepada semua anggota.
4. Seluruh kegiatan perkebunan, termasuk pemeliharaan, panen, angkutan, dan langsiran, akan dikelola sepenuhnya oleh koperasi KNES tanpa menggunakan vendor atau pihak ketiga.
5. Kebun KNES 2800 Ha tidak boleh dikelola atau dikuasai secara perorangan atau kelompok selama pengelolaannya dilakukan oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Hasil produksi akan dibagi secara pro rata kepada seluruh anggota pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atau petani peserta pemegang SHM lahan 2800 Ha.
7. Pengambilan hasil produksi di dalam areal kebun KNES lahan 2800 Ha yang bukan dari pengelolaan koperasi KNES akan dianggap sebagai pelanggaran atau pencurian dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu. RAT juga menyetujui susunan pengurus baru KNES untuk masa jabatan 2019-2024. Kesimpulan RAT ini dihasilkan melalui kesepakatan bersama peserta rapat untuk dilaksanakan dengan segera.(Hattan)