TANGERANG – Kanalnusantara.com – Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengungkapkan, Surat pengerahan ormas yang diterbitkan oleh Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi. Pihaknya siap memberikan sanksi kepegawaian kepada yang bersangkutan.
“Kalau memang bener – bener ada oknum itu maka nanti kita jatuhkan sanksi, karena sanksi itu memang diberlakukan secara SOP,” ungkapnya kepada Awak Media (12/10/2023).
Dirinya mengatakan, tentang Surat yang beredar mengatasnamakan sekelompok masyarakat Pasar Kemis bukan resmi diterbitkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Dalam Hapid Fauzi telah terang – terangan menyalahi aturan.
“Untuk Kepala Pasar Kutabumi itu sekarang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, jadi saya minta dia melakukan kewajibannya selaku manusia yang taat terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi menjelaskan Alibinya, jika dirinya punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Permintaan Bantuan kepada Ormas. Penerbitan Surat itu didasari Surat Edaran Direksi Perumda – NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi hingga tanggal 25 September 2023,” terangnya
“Kalau secara Tupoksi (red.Tugas Pokok dan Fungsi) Saya memang ada Tupoksi untuk menerbitkan Surat tersebut. Saya juga punya kewenangan untuk menerbitkan Surat itu,” tegasnya.
Hapid menyebut, Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada ormas itu disebarkan oleh Tony Wismantoro. Sedangkan saudara Tony Wismantoro (TW) diakui pihak Perumda-NKR selaku konsultan pihak Ketiga atau mitra dari Perumda-NKR,” jelasnya
“Kalau itu memang Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkannya” tandasnya.
Diketahui, Polresta Tangerang dalam Minggu ini juga bakal kembali memanggil dan memeriksa 11 orang guna mengusut tuntas siapa dalang dibalik Penyerangan, Penganiayaan dan Penjarahan ratusan oknum Preman terhadap para pedagang Pasar Kutabumi. Dan salah satunya yang akan diperiksa adalah Tony Wismantoro (TW)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, “Sabar dulu yaa.. teman – teman, Minggu ini hingga pekan depan, pihaknya telah telah melayangkan surat pemanggilan ulang. Kemungkinan jumlah yang akan diperiksa nanti sebanyak 11 orang,” pungkasnya
(Santang& Ariyanto)