Kampar  

Blokir jalan Desa Kualu, Diduga Oknum Aparat Desa Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

 

Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal

 

Tambang, KanalNusantara.com  — Aksi rapat penutupan jalan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar hasil musyawarah Aparat Desa dan masyarakat berujung damai dan menerima Uang dari Pengusaha Quari galian C Ilegal sebesar Rp. 37 Juta

Saat dikonfirmasi kepala desa kualu Darmawan, SH atas penerimaan pungli berkedok perbaikan jalan sebesar Tiga puluh tujuh juta rupiah tersebut selasa melalui whatsApp pribadinya, ia menjawab langsung konfirmasi sama ketua pemuda bang, jawab Darmawan

Dalam slink waktu satu menit awak media tim  langsung menghubungi ketua Pemuda Desa kualu bernama Iwan, konfirmasi terkait hasil rapat pada hari jumat kemaren adanya keputusan dan adanya menerimaan uang pembuka jalan yang di blokir beberapa minggu atau di perkirakan 15 hari silam iwan katakan benar bang kami menerima dari pengusaha sebesar Rp 37 juta tersebut, dan uang itu akan di gunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten yang terletak di  Desa Kualu dengan nama Jln. Tuanku Tambusai, jelas Iwan, rabu 10/23

Dan uang tersebut saat di minta bukti perjanjian pihak quari dan desa kualu, ia katakan itu sama Anto bang ketua BPD semua karena dia yang pegang, ungkap ketua Pemuda Desa Kualu Iwan kepada awak media,

Sambung iwan sekarang bahan sudah masuk pak dan akan di geledor pada hari Kamis besok, namun pihak Polsek dan babinkamtibmas serta Babinsa yang stay di Desa kualu yang terlibat dalam pemberitaan media sosial ikut serta dalam pengawasan pemblokiran jalan Desa kualu pada pemberitaan berjudul

” Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas ”  dimedsos online pada tanggal 25 september 2023, akhirnya berujung  di bayar pengusaha Rp. 37 Juta Rupiah,

menurut masyarakat desa kualu yang enggan di sebutkan namanya merasa kesal atas prilaku dan kesepakatan yang berubah draktis menjadi sulap Uang Rp. 37 Juta,

Sementara Negara yang membiayai jalan Desa kualu tersebut tidak pernah minta ganti rugi kepada pengusaha, melainkan pemuda, BPD, Dan Kepala Desa kualu malahan dapat upeti berkedik untuk perbaikan jalan yang sudah rusak kesal Narasumber,

Redaksi media online yang terdiri dari tim minta kepada Dinas terkait yang terdiri dari tim yustitusi pemerintahan kabupaten kampar proses adanya dugaan pungli yang di lakukan aparat Desa kualu Kecamatan Tambang atas pemblokiran jalan dan kembali membuka pemblokiran jalan dengan berkedok diduga menerima Uang Rp. 37 juta yang dilakukan oleh masyarakat, toko adat, dan oknum aparat Desa kualu di atas kebijakan dan keptusan yang mereka buat,

Berdasarkan UU yang berlaku terkait Pengusaha ilegal

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

dan selaku ketua BPD bernama anto sesuai arahan dari ketua pemuda kualu iwan, tim redaksi belum bisa menghubungi ketua BPD tersebut, karena no WhatsApp anto yang di minta sama kepala Desa Kualu belum kunjung di kirim, (tim)

 

Bersambung

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *