Inhu  

AKTIVITAS TAMBANG GALIAN TANAH URUG DIKECAMATAN LIRIK “APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN TUTUP MATA”

banner 120x600
banner 468x60

 

INHU –,Kanalnusantara.com – Maraknya aktivitas tambang galian tanah urug yang kuat diduga tidak memiliki izin alias ilegal, di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik , Kabupaten Indragiri Hulu, ( Inhu )Provinsi Riau seakan tidak terhentikan.

Aturan yang tertuang didalam rujukan UU RI No 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepertinya tidak berlaku bagi pelaku (pemilik-red) usaha tambang tanah urug diindikasi ilegal tersebut.

Pada pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Bahkan salah seorang dari pelaku Usaha tambang ilegal tersebut diketahui seorang Oknum Anggota Kepolisian.

Notabene sebagai Anggota Polisi harusnya menjadi Penegak Hukum yang patuh pada UU bukan menjadi Pelanggar UU tersebut.

Dari penelusuran awak media, hari ke hari kegiatan penambangan tanah urug berjalan aman dan lancar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tomy Turangan.SH.Meminta kepada Penegak Hukum (Gakkum) Polda Riau untuk Tangkap pemilik usaha Tambang Galian Tanah Urug yang tidak memilki izin sesuai dengan aturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkhusus kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal diminta untuk menindak Oknum Anggota Polri, selaku pemilik usaha tambang galian tanah urug yang diduga tidak memilki izin usaha IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam UU No 03 Tahun 2020 Tentang Mineral.

“Sepertinya Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata ungkap Tomy.
Kerena pantauan awak sangat menjamur di mana-mana penambangan tanah urug ini, Apakah Aparat Penegak Hukum suda mererima upeti nya.? (TIM)

Bersambung…..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *