Rohul, Kanalnusantara.com. Heboh! Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul inisial AS, 50, serta inisial DS, 24, terkait kasus penambangan ilegal ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kasus penambangan ilegal pada Sabtu (30/9/23) kemarin.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.SIK MH dikutip di salah satu media online menjelaskan, pihaknya juga menyita satu unit alat berat jenis eskavator merek KOMATSU PC 200-6 warna kuning. Oknum Kades dan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Rohul lebih lanjut menambahkan, bahwa penangkapan oknum Kades ini merupakan bukti Polres Rohul, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Meskipun demikian kata AKBP Budi Setiyono.SIK MH di akses melalui salah satu media online tidak ada tebang pilih penegak hukum masih ada juga kegiatan ilegal yang beroperasi.
Namun nyatanya hingga berita ini siarkan kenapa usaha galian C diduga milik mafia Kepala Desa Batang Kumu
inisial NHRP bebas beroperasi, (9/10/23).
Kasat Reskrim Polres Rohul bakal lidik dan menangkap pengusaha ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul.
Ia mengakui, selama ia bertugas sudah enam orang tersangka mereka tahan. Akankah ia tidak tebang pilih dalam penegak hukum dan segera melakukan
penangkapan terhadap Kades Batang Kumu diduga pemilik akuari?
Bersambung,,,,
(Tim)