Rohul  

Diduga Ada Yang Back Up, Galian C Ilegal Milik Kades Batang Kumu Terus Beroperasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Rohul, Kanalnusantara.com. Meski gencar diberitakan baru baru ini maraknya praktik tambang yang tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral namun masih ada juga galian C beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul baru baru ini, Minggu, (8 Oktober 2023).

Beroperasi galian C bebas dari pemungutan pajak ini tepatnya di desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rohul, ironisnya diduga tak ada penyetopan dari pihak kepolisian setempat meski informasi diketahui aktifitas galian C Ilegal yang lain sempat tidak produksi di wilayah hukum Polres Rohul.

Hal itu dibuktikan ketika redaksi kanalnusantara.com CS melakukan investigasi di lokasi galian C diduga milik Kepala desa Batang Kumu kecamatan Tambusai Utara.

Terlihat penambang bebatuan mengeruk kekayaan alam di sepanjang dasar aliran sungai mengunakan alat ekskavator lanjut di langsir menggunakan dump truk bahkan menggunakan mobil angkutan jenis Tronton berkapasitas puluhan kubik.

Hasil bumi Rohul terus menerus digencar mereka jadikan ajang bisnis memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak buruk pada lingkungan dikemudian hari.

Melalui keterangan warga setempat menjelaskan, galian C Normal Arahap Kepala desa Batang Kumu diduga ada yang back up.

“Benar bang, pemilik galian C yang beroperasi di desa Bangun Jaya itu punya Kades Arahap. Kami heran juga bang sangking banyaknya galian C ilegal beroperasi di Rohul sekarang ini sudah banyak yang tutup lantaran terus diberitakan, tapi galian C punya kades kok tak tutup, ada benarnya info yang kami dengar ada yang back up, diduga kades bayar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tapi kami tidak tahu bayar uang sebanyak itu kepada siapa,” imbuhnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos P.SH. MH meski berjanji bakal akan menangkap pengusaha pengusaha ilegal perusak bumi Rohul beroperasi namun kenapa usaha galian C diduga milik kades Batang Kumu terus beroperasi, sekarang masyarakat setempat bertanya bahkan berasumsi ada timbang pilih.

Menurut warga keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin itu jelas suatu pidana yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sejauh berita ini di rilis konfirmasi bersama Normal Arahap kepala desa Batang Kumu kecamatan Tambusai sejauh ini belum tersambung terkait pasca beroperasinya galian C di desa Bangun Jaya apakah ada yang back up. Lanjut kepada siapa ia membayar uang dua ratus lima puluh juta rupiah untuk dimintai keterangannya.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *