Rohul, Kanalnusantara.co.id Kasat Reskrim polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos P.SH. MH bakal akan menangkap pengusaha pengusaha ilegal perusak bumi Rohul yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul dengan segera.
AKP Dr. Raja Kosmos P.SH. MH menjelaskan, ia akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat. Menurutnya selama ia bertugas sudah enam orang tersangka mereka tahan iapun merespons jeritan masyarakat akibat ulah aktifitas galian C ilegal, terimakasih informasinya kami akan tindak tegas, ujarnya, (06/10/23).
“Trimks akan kita lidik, selama sy menjabat sudah ada 6 tersangka yg saya amankan, insyallah kedepan dg koreksi dan masukan seluruh masy.. kita akan tindak tegas, dan semua proses lidik sampai tertangkap butuh unsur pidananya,” ungkap Kasat Reskrim polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos P.SH MH.
Jikalau merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(TIM)