Inhu  

Galian C Tanpa Ijin Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Ujung Batu, AKP. Sohermansyah SH Bungkam di Konfirmasi

banner 120x600
banner 468x60

Ujung Batu, Kanalnusantara.com. Aktivitas galian C diduga ilegal menjamur dibibir Sungai Rokan Hulu tepatnya di belakang SD 006, Desa Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu patut di tertibkan oleh  aparat kepolisian setempat.

Warga setempat resah akibat aktivitas kuari tersebut pasalnya mereka sulit untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari belum lagi para nelayan dan masyarakat bagi pencari pasir dan batu mangga bahkan akibat faktor akuari ilegal tersebut ribuan warga yang mandi sekarang ini sudah banyak mengeluh.

“kami masyarakat terganggu akibat galian C ini. Namun kenapa oknum Polsek ujung batu tidak mau menertibkan aktivitas ini, tanya salah satu warga.

Warga beranggapan sedangkan lokasi akuari hanya berjarak kurang lebih 2 kilo aja dengan kantor Polsek Ujung Batu. Bukan tidak mungkin oknum Babinkamtibmas tidak tahu. Tapi aneh kenapa mereka tidak menyetop kegiatan ilegal padahal sudah jelas ada unsur pidana merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu mereka berharap semoga pihak aparat penegak hukum Polres Rokan Hulu dan penegak Hukum Polda Riau menghentikan kegiatan Galien C Ilegal yang ada di Desa kami, agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil galian tersebut dan pastinya jalan Desa kami agar tidak semakin rusak parah,” pungkasnya.

Selajutnya kami awak media telah mencoba menghubungi Kapolsek Ujung Batu terkait pasca operasi galian C Ilegal di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. Namun sayangnya AKP. Sohermansyah SH bungkam konfirmasi wartawan hingga Kamis 5 Oktober 2023.

(TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *