Ujung Batu, Kanalnusantara.com. Diduga tak ada penertiban oleh Kapolsek Ujung Batu aktifitas galian C dibibir Sungai Rohul Desa Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul meski pernah di sorot.
Telah di akses melalui media ini, begitu banyaknya warga setempat resah akibat keberadaan aktivitas akuari ini bahkan mereka mengeluh lantaran sulit untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH, saat kami konfirmasi melalui pesan whatsapp tertulis terkait pasca beroperasinya galian C di wilayah hukum dia, namun AKP Sohermansyah SH terkesan tidak membalas hingga berita ini di ulas, Jumat, (6/10/23).
Tidak di tertibkan Kapolsek, teranyar masyarakat setempat meminta Kapolres Rohul mau mengambil sikap tegas agar aktifitas usaha bebas dari pemugutan pajak daerah ini secepatnya di berantas.
“Kami ingin Kapolres Rohul bapak AKBP Budi Setiyono SIK MH mau menertibkan galian C yang tidak berizin ini.Bukankah
keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin itu jelas suatu pidana yang sudah diatur oleh undang-undang.kami menharapkan Kapolres Rohul agar galian C di Desa Ujung Batu jadikan atensi demi menjaga kenyamanan masyarakat terlebih mengingat keberadaan tambang masih di kawasan hukum polres Rohul, ucap warga setempat yang enggan disebutkan namanya meminta.
Apa yang di pinta warga Desa Ujung Batu menurut media iini sudah tepat. Karena jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Diketahui terlihat kanalnusatara CS di lokasi usaha tambang, keberadaannya tak jauh dari gedung SDN 006 Desa Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu galian C beraktivitas di sepanjang dasar aliran sungai Rohul informasi diketahui usaha tak berizin tersebut diduga milik Ronaldo.
(TIM)