Indragiri Hulu, Kanalnusantara.com Menyimak kembali Galian C ilegal tepatnya di desa Radang Seiko
Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di duga milik Suharmani sontak mengundang tanda tanya tim jurnalis kanalnusasantara.com, Ahad (1/10/23).
Mengapa begitu dari hasil pantauan tim dilapangan tersorot camera wartawan aktivitas usaha ilegal diduga milik Suharmani terlihat masih produksi mesti pernah di sorot.
Destinasi bumi Inhu di rusak alias dikeruk oleh orang yang tidak bertanggungjawab menggunakan alat ekskavator lanjut di langsir menggunakan damp truk di jadikan mereka ajang bisnis memperkaya diri sendiri namun hingga kini terkesan tidak ada larangan dari polisi setempat.
Padahal Jikalau merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jadi bukan tanpa sebab galian C ilegal diduga milik Suharmani menurut media ini jadi atensi Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, sebab beraktifitasnya galian C bebas dari pemugutan pajak daerah masih dalam wilayah hukum polres Indragiri Hulu. (Tim)