Salo, Kampar, Kanalnusantara.com. Ada penambang galian C tepatnya di desa Salo Timur kecamatan Salo Kampar masih melakukan aktivitas.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rek Musnita SH sebut galian C tersebut tak berizin. Diapun sudah melakukan peninjauan Kelokasi bahkan ia sudah melarang untuk tidak produksi saat dikonfirmasi kanalnusasantara.com, Jumat (29/09/23).
“Siang pak hattan Kami sudah turun ke lapangan, ijin tidak lengkap dan sudah kami perintahkan utk ditutup. Trims,” ungkap Kapolsek Bangkinang Barat.
Merunjuk pada undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut .
Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana.(Tim)