Salo, Kampar, Kanalnusantara.com. Aktifitas usaha tambang galian C ilegal kembali marak di beberapa titik sepanjang jalan objek wisata sungai hijau Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kampar, Rabu, (20/09/23).
Bahkan aktifitas ilegal tersebut terang-terangan terlihat oleh masyarakat bahkan pengguna jalan Tanpa mehiraukan akan dampak negatif pada lingkungan di kemudian hari.
Padahal pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tukiran Kepala desa Salo Timur saat dikonfirmasi terkait kegiatan penambang di wilayah desa Salo Timur ia membenarkan ada aktifitas di desa dia, ujarnya.
“Secara langsung ada salah satu pengusaha galian C pernah menyebut secara lisan kepihak pemerintah desa alasannya penataran lahan dia. Kalau ada selain itu beroperasi saya tidak tahu informasinya,” tutup Tukiran.
(Tim)