Labuhan Batu Utara ,Kanalnusantara.com Berdasarkan informasi dan pantauan dari pihak media dan LSM , Pihak Polsek berhasil mengamankan satu unit kendaraan mobil Truk dengan nopol BG 8789 UJ, ” dari SPBU yang ketika itu masih beraksi mengisi kendaraan dengan dorasi lama dan diduga tidak menggunakan barcode, juga diduga akan melansir BBM jenis solar SUBSIDI dengan kapasitas besar lebih kurang dalam sekali isi menggunakan fiber bepiteng besar bisa mencapai 3 sampai 6 ton / 3000 liter/ 6000 liter dalam setiap pengisian.
Dalam hal ini pihak LSM,” menegaskan bahwa dalam melakukan aksinya diduga dari pihak mafia BBM subsidi sudah sangat senior. dalam pantauan dilokasi dari kendaraan tersebut ditemukan alat sejenis mesin penyedot dari tangki kemudian di alihkan ke dalam fiber/ bepiteng di dalam bak mobil. Sementara itu menurut pengakuan sang sopir dari pemilik usaha tersebut adalah salah satu oknum TNI yang sedang aktif bertugas di kesatuan kota Rantau Prapat Sumut, dengan demikian pelaku yang diduga adalah oknum TNI, diharapkan dari pihak jenderal TNI agar secepatnya melakukan tindakan tegas.
Dalam hal ini diduga dari pihak pelaku dan pihak SPBU sudah melanggar UU”, Migas Pertamina”, No. 22 Tahun 2001 pasal 55,” (1) Dilarang membeli BBM menggunakan Sepeda motor roda 2(dua) Maupun roda 4 ( empat) Secara Berulang – ulang Untuk dijual kembali. (3) dilarang Menjual BBM Eceran Dekat SPBU tanpa izin. Dengan demikian Bisa diancam Pidana Maksimal 6 Tahun penjara dan Denda paling Tinggi Rp .60.000.000.000, ( enam puluh miliar rupiah).
Dengan fakta demikian,” LSM lppn Bangkit Hasibuan mengecam keras terhadap pihak pelaku yang diduga dari pihak SPBU No. 13.214.104, diwilayah Jln Lintas Sumatera, DAMULI – PEKAN kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten labuhan batu Utara Sumatera Utara, (LABURA). agar secepatnya diberikan sansi setegas – tegasnya. bila perlu langsung di cabut izin SPBU dikarenakan sudah terbukti ada dugaan menyalah gunakan BBM subsidi dalam melakukan penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah, yak tak tepat sasaran . Kemudian dari pihak sang pelaku , pihak SPBU , mulai dari operator pompa , mandor, dan juga manager SPBU tersebut agar secepatnya di proses secara hukum sesuai UU,” migas Pertamina dan bukan hanya sebatas ini saja kita dari pihak LSM juga akan secepatnya membuat laporan resmi terkait hal tersebut terhadap pihak penegak hukum terkait guna mempercepat proses hukum agar di negara kita tidak ada temuan serupa yang sekiranya bisa merugikan masyarakat dan pemerintah jelas LSM Bangkit Hasibuan.
Lanjut , LSM lppn Bangkit Hasibuan,” setelah menemukan fakta-fakta tersebut kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek setempat, tak lama kemudian dari pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan barang bukti serta sang sopir, sementara itu dari sang pemilik usaha/ pelaku utama masih dalam pencarian.
Sementara itu dari pihak kepolisian melalui WhatsApp singkat Kapolsek ,” menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. selajutnya dari pihak Kanit Reskrim Polsek ketika di konfirmasi oleh pihak media melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa barang bukti sudah di limpahkan ke pihak polres Labuhan Batu Sumut.
Dan untuk sementara ini sayangnya dari pihak pengelola SPBU sendiri belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, bahkan sampai berita ini di terbitkan.
(Red)